BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-undang Nomor
20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada
pasal 28
menyatakan bahwa
pendidikan anak usia
dini dapat diselenggarakan melului jalur pendidikan formal, nonformal,
dan informal.
PAUD
pada
jalur pendidikan nonformal
dapat berupa Kelompok
Bermain
(KB), Taman
Penitipan Anak (TPA),
atau bentuk lain yang
sederajat.
Kelompok
Bermain adalah
salah
satu
bentuk
satuan
PAUD
yang menyelenggarakan pengasuhan dan
pendidikan
bagi
anak usia dua sampai
dengan
empat tahun. Jumlah lembaga KB di
masyarakat cukup besar,
di
awal
tahun
2013
ini
jumlah lembaga KB
yang telah terdata dalam aplikasi pendataan
online sebanyak 65.627 lembaga.
Dengan adanya peningkatan kuantitas lembaga KB di
masyarakat perlu ada sebuah acuan dalam penyelenggaraan
program tersebut. Untuk itu pemerintah menerbitkan Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Kelompok
Bermain. Petunjuk
ini diharapkan
bisa menjadi
acuan
bagi
masyarakat untuk
memahami apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan program Kelompok Bermain.
Pedoman ini berisikan: pertama pendahuluan
yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian,
tujuan dan ruang lingkup. kedua, syarat dan tatacara pendirian yang mencakup syarat
pendirian lembaga,
dan izin
operasional
penyelenggaraan program satuan; ketiga,
penyelenggaraan
program
yang
mencakup tujuan,
prinsip, komponen, proses, evaluasi, pembinaan dan pelaporan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
itu PAUD?
2.
Syarat
dan Tata Cara Pendirian Kelompok Bermain.
3.
Jalur
Bentuk Layanan Dalam PAUD.
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
hal-hal yang berhubungan dengan PAUD, seperti pengertian dan UU nya.
2.
Mengetahui
apa saja syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain.
3.
Mengetahui
bagaimana jalur bentuk layanan dalam PAUD.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan anak usia dini (PAUD)
adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang
merupakan suatu upaya pembinaan
yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan,
yaitu : perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif
(daya pikir, daya cipta), sosio emosional (sikap
dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang
tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009.
Ada
dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
1.
Tujuan utama: untuk
membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada
masa dewasa.
2.
Tujuan penyerta: untuk
membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah,
sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di
jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan
anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6
tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di
beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang
Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini:
a.
Infant (0-1 tahun)
b.
Toddler (2-3 tahun)
c.
Preschool/
Kindergarten children (3-6 tahun)
d.
Early Primary School
(SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Dasar Hukum yang berhubungan
dengan PAUD:
a.
Undang-undang
Nomor
4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak.
b.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan
Anak.
c.
Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
d.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025.
e.
Peraturan
Pemerintah No.
19
Tahun 2005
Tentang
Standar Nasional Pendidikan.
f.
Peraturan
Pemerintah
No.17 tahun
2010
Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan
peraturan pemerintah
No.66 tahun 2010.
g.
Peraturan
Presiden
No.
24 Tahun 2010
tentang
Kedudukan,
tugas
dan
fungsi
kementerian
negara
serta
susunan
organisasi, tugas, dan fungsi
eselon 1
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Presiden
No.67
tahun 2010.
h.
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
No.
58
Tahun
2009 tentang Standar Pendidikan Anak
Usia
Dini.
i.
Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional
Nomor
36
Tahun
2010
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
j.
Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional
Nomor
16
Tahun
2007
tentang
standar kualifikasi akademik dan
kompetensi
guru.
Pendidikan
Anak Usia
Dini
(PAUD) sebagai strategi pembangunan
sumber
daya manusia haruslah dipandang
sebagai titik
sentral dan sangat mendasar serta strategis mengingat bahwa:
1. Usia dini ini
merupakan masa keemasan
(the golden age),
namun
sekaligus
periode
yang
sangat
kritis dalam tahap
perkembangan manusia.
Hasil
penelitian
yang dilakukan oleh
Dr Benjamin S.
Bloom,
Professor
of
Education, University of
Chicago mengungkapkan
bahwa pada
usia
4
tahun
50%
dari
kapabilitas
kecerdasan
seorang anak telah
terbentuk.
Pada
usia
8
tahun
telah mencapai 80% dan pada usia 18 tahun, inteligensia dewasa seorang anak telah komplit
terbentuk.
2. Pertumbuhan
dan
perkembangan
anak
pada usia dini
bahkan sejak dalam kandungan
sangat
menentukan
kualitas kesehatan, kecerdasan,
dan
kematangan emosional manusia pada tahap
berikutnya. Dengan
demikian investasi pengembangan anak
usia dini merupakan
investasi yang sangat penting
bagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
3. Undang Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan dengan tegas perlunya penanganan
pendidikan anak usia
dini, hal
tersebut bisa dilihat pada
pasal 1 butir 14 yang
menyatakan bahwa: Pendidikan
anak
usia
dini
adalah suatu
upaya pembinaan
yang
ditujukan
kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan
dan perkembangan
jasmani
dan rohani agar anak memiliki
kesiapan
dalam memasuki pendidikan
lebih
lanjut . Selanjutnya pada
pasal 28
dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini dapat
diselenggarakan
melalui
jalur
pendidikan
formal, nonformal,
dan informal.
4. Sampai
pada tahun 2010 Angka
Partisipasi Kasar
(APK) nasional
Pendidikan Anak
Usia
Dini
diindikasikan baru mencapai
25,8%. Berpijak dari
hal tersebut
di atas, sejak tahun 2003
Pemerintah melalui Direktorat
Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah memberikan
dukungan bagi lembaga/organisasi
masyarakat
untuk
pengembangan berbagai program layanan
PAUD,
khususnya pengembangan
dan penyelenggaraan program Kelompok Bermain. Dalam
rangka peningkatan pemahaman masyarakat dan
pengelola/penyelenggara kelompok bermain terhadap pembinaan
dan penyelenggaraan program
pendidikan
anak
usia dini
pada
lembaga kelompok bermain, maka perlu disusun
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok
Bermain.
B.
Syarat dan Tata Cara Pendirian
Kelompok Bermain
1.
Syarat Pendirian Lembaga/badan Pendirian
Kelompok Bermain :
a. Diselenggarakan oleh
yayasan atau badan
yang bersifat sosial dan
memiliki akte dan
struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.
b. Memiliki izin
operasional/penyelenggaraan
dari dinas pendidikan Kab/ Kota
setempat.
c. Memiliki nama
lembaga yang jelas,
misalnya Kelompok Bermain
Nusantara Jaya.
d. Memiliki tenaga
pendidik dan kependidikan sesuai Peraturan Menteri Nomor 58 tahun
2009.
e. Melaksanakan program
kegiatan belajar Kelompok Bermain yang mengacu pada
kurikulum yang telah disusun sebelumnya.
f. Memiliki kurikulum
lembaga/KTSP yang disahkan
oleh dinas pendidikan setempat.
g. Memiliki seperangkat acuan
yang diperlukan untuk pelaksanaan program
kegiatan belajar mengajar
yang terdiri dari buku pedoman
guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
h.
Mampu Menyediakan:
a)
Bangunan
atau gedung tersendiri
untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar.
b)
Kantor dan ruang guru beserta
perlengkapannya.
c)
Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih.
d)
Halaman dengan alat bermain yang
memadai.
e)
Letak/lokasi tidak
terlalu dekat dengan
tempat ramai/kotor/sungai/yang
tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.
i.
Memiliki
perabot, alat peraga
dan atau alat
permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
j.
Memiliki sumber dana yang tetap Memiliki
Rekening Bank atas nama lembaga PAUD.
k.
Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD.
l.
Memiliki surat bukti
kepemilikan gedung/lahan berupa
akte/sertifikat atau bukti lain
yang dapat dipertanggungjawabkan.
m.
Memiliki jumlah total peserta didik
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak.
n.
Membuat
pernyataan tertulis mentaati
ketentuan/peraturan yang
berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu
faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat
dengan pemukiman pendudukan serta
kemudahan transportasi dan jarak.
2.
Persyaratan khusus
pendirian Kelompok Bermain
harus memiliki:
a.
Kepala
KB yang memenuhi
kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan;
b.
Prospek
peserta didik usia
2 (dua) sampai
dengan 4 (empat) tahun paling
sedikit 15 (lima belas) peserta didik.
3. Persyaratan
Sarana dan Prasarana:
a.
Luas lahan/tanah minimal yang diperlukan
300 m2.
b.
Lokasi
pendirian hendaknya memperhatikan
persyaratan lingkungan, yaitu :
1)
Keamanan
Lokasi pendirian
Kelompok Bermain hendaknya
tidak terlalu dekat dengan
jalan raya utama,
di tebing, pemakaman, sungai
atau tempat-tempat yang
dapat membahayakan bagi anak peserta didik.
2)
Kebersihan
Dalam
mendirikan Kelompok Bermain
hendaknya tidak berdekatan dengan
tempat pembuangan/
penumpukan sampah, pabrik
yang mengeluarkan polusi
udara, limbah yang
berakibat buruk bagi kesehatan.
3)
Ketenangan/Kenyamanan
Taman
kanak-kanak yang didirikan
lokasi tidak berdekatan dengan
pabrik, bengkel, pasar
dan pusat keramaian yang aktifitasnya dapat mengeluarkan suara
yang dapat menggangu kegiatan Kelompok Bermain.
4)
Penduduk
Lokasi
pendiriannya Kelompok Bermain
dipilih dekat dengan pemukiman
penduduk yang relatif banyak anak usia taman kanak-kanak.
5)
Transportasi
Transportasi mudah
dijangkau, baik
darat atau air sesuai dengan kondisi daerah.
c. Memiliki ruang
kelas, ruang kantor/kepala Kelompok Bermain, ruang dapur, gudang, kamar
mandi/WC guru dan kamar mandi/WC anak.
d.
Bangunan Gedung, minimal memiliki:
No
|
Jenis Ruang
|
Jumlah ruang
|
Ukuran ruang
|
Luas
Seluruhnya
|
1
|
Ruang kelas
|
1
|
8 x 8 m2
|
64 m2
|
2
|
Ruang kantor/kepala Kelompok Bermain
|
1
|
3 x 4 m2
|
12 m2
|
3
|
Ruang Dapur
|
1
|
3 x 3 m2
|
9 m2
|
4
|
Gudang
|
1
|
3 x 3 m2
|
9 m2
|
5
|
Kamar mandi/wc guru
|
1
|
2 x 2 m2
|
4 m2
|
6
|
Kamar mandi/wc anak
|
1
|
2 x 2 m2
|
4 m2
|
7
|
Ruang guru
|
|
|
|
8
|
Dapur
|
|
|
|
9
|
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
|
1
|
3 x 3 m2
|
9 m2
|
e. Kelompok Bermain
tersebut sedapat mungkin
mempunyai halaman/tempat
bermain dan
mempunyai ruang bermain terbuka.
f.
Memiliki
perabot, alat peraga
dan alat permaianan
di luar dan di dalam ruangan.
C. Izin Operasional Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Prosedur pengurusan
pendirian dan izin
operasional Kelompok Bermain adalah sebagai berikut:
1.
Yayasan/badan mengajukan
permohonan pendirian dan
izin operasional lengkap dengan berkas-berkasnya kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kecamatan
disertai lampiran persyaratan yang lengkap.
2.
Kepala
Dinas Pendidikan kecamatan
bersama Pengawas dan Penilik
PAUD Kecamatan menelaah berkas
permohonan dan menyampaikan
berkas permohonan serta rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
3.
Dalam
memberikan rekomendasi permohonan
pendirian Kelompok Bermain, Kepala
Dinas Pendidikan Kecamatan mempertimbangkan pemetaan Kelompok
Bermain yang telah ada disekitarnya.
4.
Dinas Pendidikan Kodya/Kabupaten berdasarkan rekomendasi dan
hasil yang ditelaah
tersebut menetapkan pendirian dan
persetujuan penyelenggaraan Kelompok Bermain sesuai
dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas atas nama Kepala Dinas Propinsi.
D. Prinsip-Prinsip
Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Penyelenggaraan
Kelompok
Bermain haruslah mengacu
pada
prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1.
Ketersediaan Layanan
Diarahkan untuk
menampung anak-anak usia Kelompok bermain
di
wilayah yang belum terjangkau oleh
Pendidikan
Anak Usia Dini.
2. Transisional
Diarahkan untuk mendukung keberhasilan stimulasi
pada pendidikan anak usia dini untuk menyiapkan
anak
masuk
ke jenjang
pendidikan
selanjutnya.
3. Kerjasama
Mengutamakan komunikasi
dan
kerjasama
dengan
berbagai instansi/lembaga terkait,
masyarakat, dan perseorangan, agar terjalin hubungan yang saling
mendukung
dan
terjaminnya dukungan pembelajaran pada masa
transisi antara KB, TK dan
SD kelas awal.
4. Kekeluargaan
Dikembangkan
dengan
semangat kekeluargaan
dan menumbuh kembangkan sikap
saling asah, asih, dan asuh.
5.
Keberlanjutan
Diselenggarakan
secara berkelanjutan dengan
memberdayakan
berbagai potensi dan dukungan nyata dari berbagai pihak yang
terkait.
6.
Pembinaan Berjenjang
Dilakukan untuk menjamin keberadaan dan pengelolaan secara optimal oleh penilik PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota,
Dinas
Pendidikan
Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.
E. Jalur
Bentuk Layanan Dalam PAUD
Penyelenggaraan PAUD di Indonesia bertumpu pada lima layanan utama,
yaitu:
a.
TK (Taman
Kanak-Kanak)
TK (Taman
Kanak-Kanak) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi
anak usia 4 sampai dengan 6 tahun secara lebih terstruktur.
b.
KB
(Kelompok Bermain)
KB (Kelompok
Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia
2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat
tersebut belum tersedia layanan TK.
c.
Jenis-Jenis
Layanan PAUD Kelembagaan PAUD Indonesia
1. TPA (Taman Penitipan Anak)
TPA (Taman Penitipan Anak) adalah Bentuk satuan PAUD yang
menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3 bulan
sampai dengan 6 tahun.
2. SPS (Satuan PAUD Sejenis)
SPS (Satuan PAUD Sejenis) adalah Bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang
penyelenggaraannya dapat diinterintegrasikan dengan berbagai layanan anak usia
dini yang ada di masyarakat seperti Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), BKB (Bina
Keluarga Balita), TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an), TAPAS (Taman Pendidikan
Anak Soleh), SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Soleh), Bina Anaprasa, PAK
(Pembinaan Anak Kristen), BIA (Bina Iman Anak Katolik), dan semua layanan anak
usia dini yang berada di bawah binaan lembaga agama lainnya; serta semua kelompok
layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan organisasi wanita/organisasi
kemasyarakatan. Salah satu bentuk program SPS adalah Pos PAUD, yaitu program
PAUD yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan BKB.
3. PAUD Berbasis Keluarga (PBK)
PAUD Berbasis Keluarga (PBK) adalah Bentuk layanan PAUD yang
diselenggarakan di keluarga. Fasilitasi PAUD berbasis keluarga dapat dilakukan
melalui program pendidikan keorangtuaan (parenting education). Setiap satuan PAUD berkewajiban
menyelenggarakan program parenting yang diselenggarakan di satuan PAUD yang
dibinanya, dengan tujuan keselarasan dan kesinambungan program antara perlakuan
anak di satuan PAUD dan di rumah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat saya simpulkan bahwa untuk
mendirikan suatu Kelompok Bermain atau jalur bentuk layanan PAUD harus
benar-benar memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diberlakuka oleh
pemerintah. Semua itu agar tercapainya sasaran atau tujuan yang terkandung
dalam pengertian Pendidikan Anak Usia Dini itu sendiri.
B. Saran
Menurut saya syarat dan tata cara yang sudah
diberlakukan oleh pemerintah sudah sangat baik, akan tetapi seharusnya
pemerintah lebih menyeleksi jalur layanan PAUD agar benar-benar sesuai dengan
aturan yang berlaku. Karena setahu saya sekarang ini masih banyak jalur layanan
PAUD yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang sudah diberlakukan
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Syarat dan Tata
Cara Pendirian Kelompok bermain, serta Pendidikan Anak Usia Dini: buku nspk norma,
standar, prosedur, dan kriteria petunjuk teknis penyelenggaraan kelompok
bermain.
http://paudjateng.blogspot.com/2015/03/jenis-jenis-layanan-paud-kelembagaan-paud.html?id tanggal 26
Maret 2015
http://kurikulumpaud.blogspot.com/2013/07/pengertian-paud-dan-bentuk-pelayanannya.html tanggal 26 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar